Petugas keamanan penerbangan atau yang biasa disebut dengan Polisi Bandara yang bertugas menjamin Keselamatan dan Keamanan bagi pengguna jasa penerbangan.
Petugas/personil Keamanan Penerbangan WAJIB memilki lisensi atau Surat Tanda Kecakapan Profesi (STKP) dalam melaksanakan tugasnya. Dalam lisensi tersebut dijelaskan kewenangan Petugas Keamanan Penerbangan (Avsec) dan jika sudah memiliki lisensi maka sudah dinyatakan memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas pengamanan penerbangan oleh Direktur Jendral Perhubungan Udara
- Pria Tinggi minimal 168cm, Putri 163cm
- Usia maksimal saat pendidikan 24 tahun
- Tidak ada bekas luka/keloid
- Kedua mata maksimal -2 atau silinder 2
- Belum pernah patah tulang
- Berat badan proporsional
- Tidak bertato
- Sehat jasmani rohani
PSPP angkatan 2022
PSPP angkatan 2022
PSPP angkatan 2022
Copyright © 2025 PSPP Official. All rights reserved.